Polres Sumba Timur Ungkap Kasus PETI di Sungai Laku Lalandak

  • 06 Mei 2026 11:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kepolisian Resor Sumba Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Sungai Laku Lalandak, Kabupaten Sumba Timur, Rabu, 6 Mei 2026. Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, di kawasan Sungai Laku Lalandak yang merupakan anak Sungai Wendawa, tepatnya di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.

Menurut Kapolres, lokasi kejadian termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Timur. Kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin di kawasan hutan lindung.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati beberapa orang keluar dari dalam kawasan hutan. Ketika hendak diamankan, para pelaku mencoba melarikan diri. Namun, satu orang pelaku berinisial AHNK berhasil diamankan, sementara dua lainnya, MA dan BR, masih dalam pengejaran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung berisi tanah, dua buah senter, satu toples berisi pasir yang diduga mengandung emas, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan aktivitas penambangan dengan cara menggali tanah dan batu, kemudian menyaringnya menggunakan alat sederhana untuk mendapatkan butiran emas yang rencananya akan dijual demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini serta memburu pelaku lain yang masih buron. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan," katanya. (Humas Polres Sumba Timur/yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....