Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku PETI Taman Matalawa

  • 06 Mei 2026 11:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Polres Sumba Timur mengamankan tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur. Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 6 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli gabungan antara petugas Balai Taman Nasional dan masyarakat pada, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Dalam patroli itu, petugas menemukan aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Laku Lalandak.

Lokasi tersebut merupakan anak Sungai Wendawa yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu. Kawasan itu termasuk wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga aktivitas pertambangan dilarang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24). Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sumba Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui melakukan penambangan dengan metode tradisional.

Mereka menggali material tanah dan batu di aliran sungai, kemudian mendulang menggunakan wajan untuk memperoleh butiran emas. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam wajan, tiga senter kepala, serta dua toples berisi material yang diduga mengandung emas. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menegaskan aktivitas PETI berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem kawasan hutan lindung. Pihaknya berkomitmen meningkatkan patroli dan penindakan tegas guna mencegah praktik penambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sumba Timur," ujarnya. (Humas Polres Sumba Timur/yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....