Dua Terdakwa Tipikor Divonis Enam Tahun Penjara
- 25 Apr 2026 00:49 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dengan vonis yang sama. Kedua terdakwa, An Sedelti Remi dan Sacarias Lenggu Kena, dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Anas kepada RRI,Jumat,24 April 2026 melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya hukuman badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP). Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.
Putusan ini mencerminkan pertimbangan hakim atas fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sehingga layak dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Proses hukum selanjutnya masih terbuka apabila para terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan upaya hukum lanjutan,"harapnya.(Humas Kejari Sumba Timur/yb)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....