Sidang Tuntutan Kasus Korupsi KPU Sumba Timur Dilanjutkan
- 20 Apr 2026 17:38 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, yaitu Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, digelar pada hari Senin, 20 April 2026, pukul 14.50 Wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang. Sidang berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.05 Wita.
Ketua Majelis Hakim, Dr. I Nyoman Agus Hermawan, memimpin persidangan dengan didampingi Hakim Anggota I Raden Haris Prasetyo dan Hakim Anggota II Agustina Lamabelawa. Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Bagus Aulia Yusril Imtihan, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Tuntutan pertama yang dibacakan adalah untuk terdakwa Sacarias Lenggu S.IP alias Saca, yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp400.000.000, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Sedelti Remi alias Delti. Terdakwa tersebut, selain dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda yang sama, juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914.
Namun, Delti telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp30.000.000, yang akan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti. Sidang berlanjut dengan rencana pembacaan pembelaan oleh advokat masing-masing terdakwa.
Pledoi atau pembelaan ini akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 April 2026. Para advokat terdakwa, yaitu Adrianus Gabriel S.H. untuk Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan Hardyanto S.H., M.Hum. untuk Sedelti Remi alias Delti, diharapkan akan menyampaikan argumen mereka dalam sidang tersebut.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumba Timur, dan akan terus dipantau oleh masyarakat setempat hingga putusan akhir dari Pengadilan Negeri Kupang. (Humas Kejari Sumba Timur/yb)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....