Silas Soroti Dugaan Pelanggaran UU Pers

  • 29 Mar 2026 17:36 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote – Kasus pemberitaan terhadap Silas Lapenangga memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers. Pemberitaan itu dinilai tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan.

Silas disebut sebagai pihak yang menghambat pembayaran THR pekerja PT Nindya Karya. Ia membantah tuduhan tersebut dan menilai informasi itu tidak akurat.

“Saya bukan bagian keuangan dan tidak pernah mengurus THR,” kata Silas, Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menegaskan hanya bertugas sebagai humas perusahaan.

Silas mengaku tidak pernah diwawancarai oleh wartawan yang menulis berita tersebut. Ia menilai hal ini bertentangan dengan prinsip konfirmasi dalam jurnalistik.

“Nama saya ditulis jelas, tetapi saya tidak pernah dimintai keterangan,” ujarnya. Ia merasa dirugikan secara pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, media juga wajib melakukan uji informasi sebelum dipublikasikan.

Pakar hukum menyebut pemberitaan tanpa konfirmasi dapat dikategorikan pelanggaran kode etik jurnalistik. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa pers di Dewan Pers.

Silas Lapenangga

Silas juga menyoroti penggunaan narasumber anonim dalam pemberitaan tersebut. Ia menilai hal itu tidak seimbang karena dirinya tidak diberi ruang klarifikasi.

“Dia merahasiakan sumber, tetapi nama saya ditulis terbuka,” katanya. Ia menilai hal ini tidak adil.

Ia mengaku telah dua kali menghubungi wartawan untuk klarifikasi. Namun ajakan tersebut tidak mendapat respons.

“Saya ajak bertemu untuk meluruskan, tetapi ditolak,” ujarnya. Ia menilai berita tersebut dibuat sepihak.

Silas berencana menggunakan hak jawab sesuai UU Pers. Selain itu, somasi akan ditempuh jika tidak ada perbaikan pemberitaan.

“Saya minta klarifikasi untuk memulihkan nama baik saya,” tegasnya. Ia berharap media bertanggung jawab. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....