Pemberitaan Sepihak Berpotensi Sengketa Pers
- 29 Mar 2026 16:23 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote – Pemberitaan tanpa konfirmasi terhadap Silas Lapenangga berpotensi menimbulkan sengketa pers. Hal ini terkait dugaan pelanggaran prinsip jurnalistik.
Silas disebut sebagai pihak yang menghambat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja PT Nindya Karya. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.
“Saya tidak pernah terlibat dalam urusan keuangan perusahaan,” kata Silas ketika ditemui media Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menegaskan hanya bertugas sebagai humas.
Silas mengaku tidak pernah diwawancarai oleh wartawan terkait berita tersebut. Ia menilai hal ini melanggar prinsip keberimbangan.
“Nama saya ditulis, tetapi saya tidak pernah dimintai klarifikasi,” ujarnya. Ia merasa dirugikan secara pribadi.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan kewajiban. Hal ini bertujuan menjaga akurasi dan menghindari fitnah.
Penggunaan narasumber anonim juga harus disertai verifikasi yang ketat. Tanpa itu, informasi berpotensi bias dan menyesatkan.
Silas telah mencoba menghubungi wartawan untuk klarifikasi. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.
“Saya sudah menghubungi dua kali, tapi tidak direspons,” katanya. Ia menilai berita tersebut tidak profesional.
Ia berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu, somasi juga menjadi opsi jika tidak ada klarifikasi.
“Saya ingin nama baik saya dipulihkan,” tegasnya. Ia berharap media bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam pemberitaan. Media diharapkan tetap menjunjung prinsip akurasi dan keberimbangan. (Radja)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....