Silas Tempuh Hak Jawab dan Somasi
- 29 Mar 2026 15:47 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote – Silas Lapenangga berencana menempuh langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Ia menilai berita tersebut tidak sesuai fakta.
Dalam pemberitaan itu, Silas disebut sebagai pihak yang menghambat pembayaran THR pekerja. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.
“Saya hanya humas, bukan bagian keuangan,” kata Silas kepada awak media Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran THR.
Silas menyebut wartawan tidak pernah melakukan wawancara dengannya. Ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip verifikasi dalam jurnalistik.
“Ini berita sepihak karena saya tidak pernah dikonfirmasi,” ujarnya. Ia merasa dirugikan secara pribadi.
Ia juga menyoroti hak jawab yang seharusnya diberikan kepada pihak yang diberitakan. Hak jawab merupakan mekanisme koreksi dalam dunia pers.
Silas menilai hak jawab penting untuk menjaga keseimbangan informasi. Tanpa itu, pemberitaan berpotensi menyesatkan publik.
“Saya minta diberikan ruang hak jawab,” katanya. Ia berharap media segera memperbaiki pemberitaan.
Selain itu, ia mempertimbangkan somasi sebagai langkah hukum awal. Somasi akan dilayangkan jika tidak ada klarifikasi dari media.
“Kalau tidak ada klarifikasi, saya tempuh jalur hukum,” tegasnya. Ia ingin memulihkan nama baiknya.
Secara hukum, pencemaran nama baik dapat diproses jika terbukti merugikan seseorang. Namun penyelesaian melalui Dewan Pers biasanya menjadi langkah awal.
Silas berharap persoalan ini diselesaikan secara profesional. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab media. (Radja)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....