Delapan Narapidana Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
- 23 Mar 2026 15:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba – Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Gidion Pally, menyampaikan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 kepada narapidana telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,di Aula Lapas Kelas IIA Waingapu pada Sabtu,21 Maret 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Penetapan remisi tertuang dalam keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-468.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Andrus Masudi, di Jakarta pada 21 Maret 2026.
Gidion Pally menjelaskan, sebanyak delapan narapidana di Lapas Waingapu menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Rinciannya, tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari, empat orang mendapat remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi dua bulan.
Ia menambahkan, narapidana yang berhak menerima remisi harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Selain itu, narapidana juga harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedangkan bagi anak pidana minimal tiga bulan. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani,"ungkapnya.(yb)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....