Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Sumba Timur

  • 20 Mar 2026 02:34 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Polres Sumba Timur memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal sebagai bagian dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa pagi, 17 Maret 2026.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Sumba Timur. Upaya ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran miras ilegal.

Peredaran minuman keras ilegal selama ini dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan, seperti perkelahian, tindak kriminal, hingga konflik sosial. Oleh karena itu, kegiatan KRYD terus digencarkan di berbagai titik rawan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis miras lokal seperti pinaraci atau peci, moke, serta rendaman bahan baku pinaraci. Sebagian barang diamankan dari hasil operasi di lapangan, termasuk pemeriksaan di Dermaga Waingapu.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti dikumpulkan di Mapolres Sumba Timur. Total miras yang dimusnahkan mencapai 2.270 liter, dengan rincian 1.520 liter pinaraci, 350 liter moke, dan 400 liter bahan baku siap produksi.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi miras ilegal,"ungkapnya.(yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....