Disperindag Kota Kupang Tegaskan Regulasi Miras Harus Dipatuhi

  • 26 Feb 2026 19:25 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat minuman keras (miras) di Kota Kupang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dalam dialog “Kupang Menyapa” di RRI Pro 1 Kupang, Rabu 18 Februari 2026, persoalan ini dibahas dari sisi penegakan hukum hingga pengawasan peredaran minuman beralkohol, termasuk produksi lokal yang marak di masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Alfred A. Lakabela, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sebenarnya regulasi terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sudah sangat jelas. Ia menyebutkan dasar hukum mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 20 Tahun 2014, hingga Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurut Alfred, dalam aturan tersebut minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan, yakni golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, golongan B antara 5 hingga 20 persen, dan golongan C di atas 20 persen. Penjualan pun dibatasi hanya di tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran berizin, bar, dan toko khusus, serta dilarang dijual kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun maupun secara eceran untuk golongan tertentu.

Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar justru berada pada minuman beralkohol lokal yang belum memiliki regulasi teknis yang spesifik. “Untuk minuman lokal yang tidak diatur secara khusus, pengawasannya memang menjadi kendala karena belum ada payung hukum yang detail terkait proses produksi dan distribusinya,” kata Alfred.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh, kadar alkohol pada minuman tradisional seperti sopi bisa mencapai 30 hingga 50 persen, sehingga masuk kategori golongan C. Karena diproduksi secara tradisional tanpa uji laboratorium yang memadai, kadar alkoholnya tidak terkontrol dan berisiko tinggi bagi kesehatan maupun keselamatan.

Alfred menilai, penertiban seharusnya dimulai dari hulu, yakni tempat produksi. Jika tidak memenuhi persyaratan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWPD, sertifikat laik higienis, serta rekomendasi pemerintah daerah, maka seharusnya proses produksi dapat dihentikan. “Kalau dampaknya mencelakakan generasi kita dan orang lain, maka proses dari awal sampai akhir harus ditertibkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa regulasi seketat apa pun tidak akan efektif tanpa kesadaran individu. Menurutnya, pengendalian konsumsi miras pada akhirnya kembali pada kontrol diri masing-masing. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan, apalagi sampai berkendara dalam kondisi mabuk yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, Disperindag juga mendorong para pelaku usaha minuman lokal untuk mengurus perizinan secara resmi agar produksi dan distribusi dapat diawasi sesuai ketentuan. Dengan legalitas yang jelas, kadar alkohol dapat dikontrol dan transaksi lebih tertib.

“Kalau semua mengikuti regulasi, maka pengawasan lebih mudah dilakukan dan risiko sosial seperti kecelakaan lalu lintas bisa ditekan bersama,” ujar Alfred.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....