Polresta Kupang Kota Soroti Miras Picu Kecelakaan

  • 26 Feb 2026 19:16 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Faktor konsumsi minuman keras (miras) disebut menjadi salah satu pemicu dominan, terutama pada kasus-kasus yang terjadi di atas pukul 00.00 WITA. Hal ini mengemuka dalam dialog interaktif “Kupang Menyapa” di RRI Pro 1 Kupang, Rabu, 18 Februari 2026.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos., mengungkapkan bahwa pada 2024 tercatat 314 kasus kecelakaan dengan 37 korban meninggal dunia. Angka tersebut melonjak pada 2025 menjadi 583 kasus, meski jumlah korban meninggal turun menjadi 32 orang.

Sementara pada Januari hingga Februari 2026 telah terjadi 63 kasus kecelakaan dengan enam korban meninggal dunia. Menurut Sudirman, dari empat faktor penyebab kecelakaan yakni faktor manusia, kendaraan, jalan, dan alam, faktor manusia menjadi yang paling dominan.

Ia menegaskan, pengaruh miras sangat besar dalam kecelakaan lalu lintas, bahkan secara faktual di lapangan hampir setengah kasus dipicu oleh konsumsi alkohol, meski tidak semuanya tercatat dalam data resmi.

“Data dua bulan terakhir menunjukkan kecelakaan akibat miras rata-rata terjadi di atas jam 12 malam. Pengendara dalam kondisi mabuk menganggap tikungan seperti jalan lurus, sehingga masuk ke jalur berlawanan dan membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.

Ia mencontohkan beberapa kasus di wilayah Lasiana dan Oesapa yang melibatkan pengendara mabuk dan berujung fatal. Sudirman juga menyoroti kelompok usia pelanggar yang didominasi remaja 14 hingga 25 tahun.

Fenomena balap liar dan aktivitas berkendara tanpa SIM pada usia sekolah menjadi perhatian serius. Pihaknya telah melakukan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah serta menerapkan pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan wali kelas bagi pelajar yang terjaring razia.

Terkait jaminan santunan, Sudirman menegaskan bahwa kecelakaan akibat miras tidak ditanggung oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. “Kalau kecelakaan karena miras, baik laka tunggal maupun ganda, tidak dijamin. Ini penting diketahui masyarakat agar tidak menganggap ada santunan ketika sengaja melanggar dan berkendara dalam kondisi mabuk,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polresta Kupang Kota telah menggelar Operasi Keselamatan menjelang Ramadan dan Idulfitri. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk bersama-sama menekan peredaran serta konsumsi miras yang berdampak pada keselamatan publik.

“Setiap kecelakaan selalu diawali pelanggaran. Siapkan diri, siapkan kendaraan, dan patuhi rambu lalu lintas. Jangan berkendara dalam pengaruh alkohol,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....