Review Standar Pelayanan Disdukcapil Sumba Timur Melalui FKP
- 14 Feb 2026 11:14 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda, menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan amanat regulasi sesuai PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP dilingkungan Unit Peyelenggara Pelayanan Publik dengan tujuan memperoleh masukan dan saran atas standar pelayanan.Meningkatkan kualitas pelayanan secara transparan dan akuntabel Memperbaiki sistem, mekanisme dan prosedure dengan 28 jenis layanan,Waingapu,Sumba Timur Jumat 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Disdukcapil Sumba Timur telah memiliki standar pelayanan sejak tahun 2022 yang mencakup 28 jenis layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Standar tersebut telah berjalan selama tiga tahun dan sesuai ketentuan wajib dilakukan review secara berkala, paling cepat satu tahun atau menyesuaikan kebutuhan pelayanan dan perubahan regulasi.
Safriyanti menegaskan, review yang dilakukan tahun ini bukan karena adanya perubahan regulasi, melainkan penyesuaian teknis pada komponen sistem, prosedur, dan pelaksana layanan. Jenis layanan tetap berjumlah 28 karena tidak ada perubahan aturan. Penyesuaian dilakukan agar standar pelayanan selaras dengan praktik pelayanan yang berjalan saat ini.
Perubahan utama terletak pada mekanisme pelayanan. Jika sebelumnya masyarakat tidak melalui front office dan tidak mengambil nomor antrean, kini sistem telah menerapkan antrean serta kewajiban pengunggahan berkas secara digital. Proses verifikasi, persetujuan tanda tangan elektronik (TTE), hingga pencetakan dokumen tetap berjalan, namun disesuaikan dengan sistem digital yang berlaku.
Selain itu, dilakukan penyesuaian jumlah operator pelayanan. Pada 2022 tersedia enam operator sesuai jumlah perangkat, namun saat ini tersisa empat operator akibat keterbatasan sarana dan prasaran. Penyesuaian ini penting agar standar pelayanan tidak berbeda dengan kondisi riil di lapangan dan tetap transparan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan FKP, Disdukcapil turut mengundang berbagai unsur, mulai dari Bagian Organisasi, perwakilan dr Kecamatan kelurahan, unsur akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, Mitra kerja dan Media Massa.Safriyanti menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang mengantarkan Disdukcapil Sumba Timur mendapat Penghargaan dari Ombudsman RI atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan kualitas Tinggi Nilai 83,09 di tahun 2022 dan pada tahun 2024 kualitas Tertinggi dengan nilai 92,82 penilaian kualitas tinggi dan tertinggi dalam evaluasi pelayanan publik, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan ke depan,"ungkapnya.(yb)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....