Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Mengelola Tranformasi Diqital
- 01 Okt 2026 17:15 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Riesta Ratna Mega Sari menjelaskan bahwa transformasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi perlu memiliki kemampuan mengelola informasi secara profesional, cepat, dan informatif, sekaligus memahami regulasi yang menjadi landasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi public. Era digital mengubah cara masyarakat memperoleh informasi,”kata Riesta Ratna Mega Sari, Rabu 30 September 2026. (anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....