Pengharmonisasian Pembulatan Pemantapan konsepsi Pembentukan Peraturan Daera

  • 08 Sep 2026 22:43 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Malaka – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yunus P.S. Bureni menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur pentingnya proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, memastikan rancangan peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, serta memiliki kejelasan dan konsistensi,” kata Yunus, Sabtu 5/9/2026. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....