Kebijakan Melki Pastikan Disabilitas Terpenuhi Pascagempa Manggarai

  • 29 Agt 2026 17:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan kebutuhan dasar penyandang disabilitas tetap terpenuhi pascagempa di Kabupaten Manggarai. Kebijakan tersebut diterapkan melalui Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 yang memungkinkan warga memperoleh makanan, minuman, tenda, selimut, dan kebutuhan pokok sebelum bantuan terpusat tersedia.

Salah satu penerima manfaat adalah Posko Mandiri Disabilitas di RT 002/RW 001, Jalan Gewak 2, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, yang dihuni 10 kepala keluarga atau 26 jiwa. Para penerima manfaat memperoleh kebutuhan sembako melalui Kios Feri di Kelurahan Tenda, sehingga mereka tidak harus menunggu distribusi bantuan secara terpusat.

Penerima manfaat, Bernadus Jehau, mengapresiasi kebijakan tersebut karena memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami diperbolehkan berbelanja barang kebutuhan di kios terdekat, tentu kami didampingi beberapa rekan-rekan pegawai dan juga dari lurah,” ujarnya.

Selain penyandang disabilitas, bantuan pemerintah juga menjangkau anak-anak di Panti Asuhan Kasih, Yayasan Hati Nurani Rakyat, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. Pemimpin panti, Maria Baso, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah dan berharap seluruh pihak yang membantu mendapat berkat serta perlindungan Tuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....