Pangkalan Minyak Tanah Dilaporkan Menjual Melebihi HET

  • 19 Agt 2026 12:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Nusa Tenggara Timur (NTT), Mohammad Ali Uraidy, menegaskan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135 maupun kanal pengaduan Disperindag Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang menjual di atas HET dan diketahui masyarakat, silakan dilaporkan kepada kami melalui Call Center 135 atau melalui layanan pengaduan Disperindag. Kami akan tindak lanjuti, bahkan dapat memberikan sanksi tegas sampai dengan pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET,” kata Mohammad Ali, Jumat 14 Agustus 2026. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....