Setiap Warga Negara Berhak Memiliki Hak Kepastian Hukum
- 07 Agt 2026 01:16 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Bureni menegaskan, setiap warga negara memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Artinya, secara konstitusi negara memandang setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Karena itu, negara wajib menghadirkan bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok yang kurang mampu, tidak kehilangan haknya untuk memperoleh keadilan," kata Yunus Bureni, Rabu 5 Agustus 2026. (anna).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....