Pemberian Bantuan Hukum Implementasi Nyata Negara Hadir
- 07 Agt 2026 01:17 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Bureni menegaskan, Pemberian bantuan hukum merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum, di mana negara tidak hanya membentuk aturan, tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat mengakses perlindungan hukum secara efektif.
“ Melalui program bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah bersama Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), masyarakat dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dari pemerintah melalui pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rabu 5 Agustus 2026. (anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....