Pemberian Bantuan Hukum Implementasi Nyata Negara Hadir

  • 07 Agt 2026 01:17 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Bureni menegaskan, Pemberian bantuan hukum merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum, di mana negara tidak hanya membentuk aturan, tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat mengakses perlindungan hukum secara efektif.

“ Melalui program bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah bersama Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH), masyarakat dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dari pemerintah melalui pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rabu 5 Agustus 2026. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....