Kanwil Kemenkum NTT Kawal Mutu Tenun Ikat Alor

  • 04 Agt 2026 12:20 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan Pendampingan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Tenun Ikat Alor di Desa Umapura Alor Barat Laut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo, bersama Leonardo I. Seda Gadi dan David J. N. Haumein menegaskan, pihaknya memilih Desa Umapura karena merupakan salah satu sentra utama produksi Tenun Ikat Alor yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.Kata Bawono Ika Sutomo, Rabu 29 Juli 2026. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....