Kepastian Hukum Sumpah Janji Warga Negara Indonesia

  • 04 Agt 2026 08:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kakanwil Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Silvester Sili Laba mengingatkan bahwa setelah resmi menjadi WNI, kedua pemohon wajib menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang sejak pengucapan sumpah sebagai bagian dari penyempurnaan status hukum.

"Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status kewarganegaraan dua Kewarganegaraan ganda yang diperoleh hari ini memiliki kekuatan hukum yang utuh dan memberikan perlindungan penuh sebagai warga negara Indonesia," kata Silvester Sili Laba, Kamis 30 Juli 2026. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....