Pengawasan SPBU Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumba Barat Daya
- 29 Jul 2026 19:47 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pengawasan pembelian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terbukti meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Jumat, 17 Juli 2026. Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Ermelinda P. R. Bita, mengatakan efektivitas penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 terlihat dari lonjakan penerimaan pajak setelah pengawasan di SPBU diperketat.
Tahun 2026, Samsat Sumba Barat Daya menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp25 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya telah mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 20,33 persen, sementara target penerimaan opsen pajak sebesar Rp7 miliar dengan realisasi mencapai Rp3,1 miliar atau sekitar 44 persen. Meski demikian, Ermelinda mengungkapkan tantangan masih cukup besar. Dari sekitar 18.946 kendaraan yang menjadi potensi wajib pajak, sebanyak 10.802 kendaraan atau hampir 58 persen masih menunggak pajak.
Di sisi lain, Samsat Sumba Barat Daya hanya didukung 15 personel dan satu unit Samsat Keliling untuk melayani wilayah tersebut. Karena itu, pihaknya mengandalkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan pengelola SPBU.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumba Barat Daya Dominikus Alphawan Rangga Kaka menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Menurutnya, pengawasan BBM subsidi tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mengurangi antrean panjang di SPBU sehingga masyarakat, termasuk para guru, dapat memperoleh BBM dengan lebih mudah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....