Gubernur NTT: Pergub Nomor 13 Tahun 2025 Tingkatkan Kepatuhan Pajak di Tiap Daerah
- 29 Jul 2026 19:47 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 akan terus diperkuat di seluruh kabupaten dan kota setelah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan arahan di Kantor UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Jumat, 17 Juli 2026.
Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah diwajibkan melakukan mutasi menjadi pelat NTT apabila ingin memperoleh BBM bersubsidi.
Menurut Gubernur, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan akses BBM subsidi, tetapi menjadi strategi pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan subsidi energi diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut memberatkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah hanya mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Selain meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Gubernur meminta seluruh pemerintah daerah menggali potensi sumber PAD lainnya, seperti sektor peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertanian agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah akan berdampak langsung terhadap pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....