Ditreskrimsus Polda NTT Tahap II Kasus BBM Subsidi Ilegal

  • 22 Jul 2026 16:16 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Dua perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar subsidi telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa 22 Juli 2026. Kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/4/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 dan LP-A/9/IV/2026 tanggal 7 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....