Polda NTT Tahap II Kasus Pakain Bekas Impor Ilegal

  • 20 Jul 2026 09:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) 2 orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kupang, Jumat 17 Juli 2026, dalam perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....