Kanwil Kemenkum NTT Pertegas Pembenahan Standar Operasional OBH

  • 17 Jul 2026 15:52 WIB
  •  Kupang

RRI.DO.ID, Kupang – Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provibsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hasran Safawi menegaskan, peringatan keras kepada seluruh OBH agar segera membenahi standar operasional mereka, mengingat masa akreditasi seluruh lembaga akan berakhir dan dievaluasi pada Desember 2027.

"Kami mewakili Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi OBH yang memungut biaya sepeser pun dari penerima bantuan hukum, terlebih yang sudah masuk ke rutan atau lapas. Jika terbukti ada pungutan, seperti temuan biaya administrasi Rp50.000 yang dilaporkan, sanksinya adalah pencabutan akreditasi tanpa kompromi,” kata Hasran Safawi, Kamis 16 Juli 2026. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....