Polda NTT Bongkar Peredaran Rokok Ilegal 4 Kabupaten di Flores

  • 14 Jul 2026 19:02 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan Selasa 14 Juli 2026, di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....