Polda NTT Bongkar Peredaran Rokok Ilegal 4 Kabupaten di Flores
- 14 Jul 2026 19:02 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan Selasa 14 Juli 2026, di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....