Kanwil Kementerian Hukum NTT Harmonisaskan Ranperda Rote Ndao

  • 08 Jul 2026 20:24 WIB
  •  Kupang

RRI.DO.ID, Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melakukan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kegiatan ini fungsi untuk pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selasa 7/7/2026.

Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya berfokus pada kesesuaian norma hukum, tetapi juga memastikan data yang menjadi dasar pembentukan peraturan disajikan secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting mengingat Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.(anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....