Validasi Sanggahan Harus Obyektif Transparan Akuntabel

  • 03 Jul 2026 10:06 WIB
  •  Kupang

RRI.DO.ID, Kupang – Kepala BPHN, Mien Usihen menekankan bahwa proses validasi sanggahan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, konsisten, dan seragam dengan tetap memperhatikan keakuratan data dukung, kebenaran dokumen, serta kondisi riil yang terjadi di masing-masing instansi. “Setiap pengajuan sanggahan harus disertai argumentasi yang jelas dan didukung bukti-bukti yang relevan,” kata Mien Usihen, Selasa 30 Juni 2026.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan dua sanggahan terkait jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang diharmonisasi dan keterlibatan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dua sanggahan tersebut diterima oleh Tim Penilai Nasional karena terbukti jumlah permohonan harmonisasi hanya enam Ranperda dan pada periode penilaian hanya terdapat satu Analis Hukum berstatus PNS, Selasa 30 Juni 2026. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....