Pencairan Hak Ahli Waris Proses Administrasi Lengkap
- 03 Jul 2026 09:59 WIB
- Kupang
RRI.DO.ID, Kupang – Kepala Cabang PT Taspen Kupang, Peter Laurensius Samosir, menjelaskan bahwa proses pencairan hak ahli waris dilakukan secara cepat dan responsive, Setelah pengurusan administrasi sudah lengkap dan ditransfer ke rekening ahli waris. “Ini merupakan bentuk komitmen Taspen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat sasaran kepada peserta maupun ahli waris,” kata Peter Samosir, Sabtu 27 Juni 2026.
Ahli Waris Almarhum Marthinus Raga Tadjo yang masih aktif bertugas sebagai ASN, berhak menerima manfaat dari beberapa program perlindungan sosial dengan total nilai mencapai Rp83.342.800, yang terdiri atas Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp16.243.500 serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp67.099.300. (anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....