Desa Parlando Porak-poranda, Ombudsman Soroti Pemulihan Flores
- 03 Okt 2026 18:01 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemandangan kerusakan parah terlihat di Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Desa yang berada di zona merah bencana tersebut menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerusakan paling parah dalam kunjungan monitoring Ombudsman Republik Indonesia pascagempa Flores.
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama tim mengunjungi Desa Parlando pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari rangkaian monitoring penyelenggaraan pelayanan publik pascabencana di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Ombudsman untuk melihat langsung kondisi masyarakat sekaligus memetakan kebutuhan pelayanan publik dalam masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Empat dusun di Desa Parlando, yakni Ojang, Langkas, Piso dan Nanga Nae, menjadi kawasan yang paling terdampak. Permukiman dan fasilitas warga mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi tektonik yang mengguncang Pulau Flores pada 15 Agustus 2026.
Kondisi di Parlando sekaligus menggambarkan besarnya tantangan pemerintah dalam memulihkan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak bencana. Berbeda dengan lokasi lain yang dikunjungi selama monitoring, Desa Parlando masuk dalam zona merah bencana.
Kondisi tersebut membuat proses pemulihan membutuhkan perhatian dan penanganan yang lebih serius. Ombudsman tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan yang rusak.
Tim juga memantau bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan dasar serta bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi selama proses pemulihan. Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan monitoring pascabencana dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan setelah penanganan bencana.
“Monitoring pasca bencana dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan pasca penanganan bencana gempa bumi di Flores, utamanya pada masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi,” ujar Robert.
Besarnya kerusakan di Parlando membuat proses pemulihan tidak cukup hanya dengan membangun kembali rumah dan fasilitas yang rusak. Ombudsman juga menyoroti pentingnya memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan dan kebutuhan dasar lainnya.
Kepastian mengenai bantuan, hunian, serta program rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Hal tersebut semakin penting karena dampak gempa Flores secara keseluruhan cukup besar.
Sebanyak 156 orang meninggal dunia, 1.620 orang mengalami luka-luka, dan 24.027 orang masih tinggal di pengungsian. Selain korban jiwa, gempa juga berdampak pada fasilitas pelayanan publik. Sebanyak 157 fasilitas pelayanan kesehatan dan 2.147 fasilitas pendidikan terdampak.
Sebanyak 687 kantor dan 652 rumah ibadah mengalami kerusakan. Sementara itu, sebanyak 106.703 rumah masih dalam proses pendataan dan verifikasi kerusakan sebagai bagian dari kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam monitoring tersebut, Ombudsman turut melihat perkembangan data lapangan mengenai korban meninggal dunia, pengungsi, kerusakan rumah dan fasilitas umum, hingga mekanisme penetapan penerima bantuan. Pendataan menjadi salah satu aspek penting karena menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan dan program pemulihan.
Data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan dalam distribusi bantuan dan pelayanan kepada masyarakat terdampak. Ombudsman juga memantau perkembangan penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna dan R3P sebagai dasar pemulihan pascabencana.
Selain itu, berbagai kendala yang berpotensi menghambat pemulihan turut menjadi perhatian, mulai dari koordinasi antarlembaga, sumber daya, akses wilayah, pembiayaan hingga potensi maladministrasi. Kunjungan ke Desa Parlando menjadi bagian dari rangkaian monitoring Ombudsman RI di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat sejak 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, tim mengunjungi Desa Golo Sepang, Kampung Nelayan Warloka Pesisir dan Desa Wae Kanta di Manggarai Barat. Di Kabupaten Manggarai, tim mengunjungi posko pengungsian terpadu di Desa Salama dan Desa Robek.
Seluruh rangkaian tersebut diarahkan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik pada masa pascabencana. Ombudsman mendorong agar proses transisi menuju pemulihan berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak.
Rangkaian monitoring kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BNPB di Ruteng, Jumat, 2 Oktober 2026. Bagi masyarakat Desa Parlando, proses pemulihan berarti lebih dari sekadar mengembalikan bangunan yang runtuh.
Pemulihan juga menyangkut bagaimana kehidupan warga dapat kembali berjalan, pelayanan dasar tersedia, bantuan diterima secara tepat, dan masyarakat terdampak dilibatkan dalam proses membangun kembali wilayah mereka. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....