Dinsos NTT Dukung Penguatan Verifikasi Data Penerima Bansos

  • 16 Sep 2026 22:53 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat pemutakhiran serta verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria dan benar-benar layak menerima.

“Pada intinya pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ingin memastikan bahwa bantuan itu harus diterima oleh masyarakat yang layak terima. Dalam hal ini sesuai dengan kriteria kemiskinan,” kata Penyuluh Sosial Ahli Madya Dinas Sosial Provinsi NTT Tony Derius Ledo dalam Dialog di Pro1 RRI Kupang, Selasa 15 September 2026.

Menurut Tony, proses verifikasi dan validasi data menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan ketepatan penerima bantuan. Proses tersebut dilakukan dengan dukungan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG serta keterlibatan petugas di lapangan.

“Melakukan verifikasi dan validasi data menjadi ukuran, dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG untuk mendapatkan atau menemukan siapa yang layak menerima bantuan,” ujarnya.

Tony menjelaskan, peran petugas lapangan sangat penting untuk memastikan kondisi masyarakat secara langsung melalui proses pengecekan atau verifikasi lapangan. Ia mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat masyarakat yang sebenarnya sudah tidak layak menerima bantuan.

Sementara masyarakat lain yang membutuhkan justru belum mendapatkannya. Masyarakat juga diharapkan tidak takut atau malu menyampaikan kondisi dan kebutuhannya melalui sarana yang telah tersedia.

Tony mencontohkan, dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH masih ditemukan penerima yang telah mendapatkan bantuan hingga bertahun-tahun. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi secara berkala agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria.

“Pada kondisi sekarang ini memang ada semacam aturan bahwa khusus untuk penerima bansos itu dikasih toleransi waktu lima tahun saja. Ketentuan ini menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam memastikan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi penerima,” kata Tony. (ST)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....