Anita Gah Tegaskan Pemda Tak Boleh Intervensi Dana Revitalisasi Sekolah

  • 05 Agt 2026 19:10 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Anggota Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan NTT II, Anita Jacoba Gah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengintervensi penggunaan dana revitalisasi satuan pendidikan. Menurutnya, anggaran revitalisasi merupakan program swakelola yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah dalam mengelola pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Anita saat mengunjungi lima UPTD SMP Negeri di Kota Kupang dalam agenda reses, Rabu 5 Agustus 2026. Kunjungan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjuangkan alokasi anggaran revitalisasi pendidikan bagi sekolah-sekolah di Nusa Tenggara Timur.

"Saya minta tidak boleh ada intervensi dari pemerintah daerah, baik kepala dinas maupun pejabat lainnya, kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana revitalisasi," kata Anita tegas. Ia menjelaskan, karena program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola, kepala sekolah memiliki keleluasaan menentukan kontraktor atau pelaksana pekerjaan yang dinilai mampu menyelesaikan pembangunan secara profesional dan bertanggung jawab.

Meski demikian, Anita mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai aturan. Dana revitalisasi, katanya, harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

"Gunakan anggaran itu dengan baik sesuai ketentuan. Tidak boleh ada intervensi dari siapa pun," ujarnya.

Anita juga meminta para kepala sekolah agar tidak ragu melaporkan apabila mendapat tekanan atau intervensi dari pihak tertentu. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Rumah Aspirasi Anita Jacoba Gah di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau melalui nomor kontaknya: 081283360622.

Menurutnya, dana revitalisasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperjuangkan di DPR RI untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia menegaskan, larangan intervensi bukan berarti pengelolaan dana bebas dari pengawasan.

Sebaliknya, pengawasan tetap harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, komite sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga orang tua siswa. "Pengawasan tetap diperlukan agar anggaran tepat sasaran, tepat guna, dan benar-benar menjawab kebutuhan sekolah," katanya.

Anita mengungkapkan, nilai dana revitalisasi yang diterima setiap sekolah bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung kebutuhan pembangunan. Dana tersebut dapat digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan gedung baru, ruang UKS, laboratorium, lapangan olahraga, lapangan upacara, hingga fasilitas sanitasi.

"Untuk rehabilitasi bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta. Jika pembangunan baru, nilainya bisa Rp300 juta sampai Rp400 juta, dan alam satu sekolah, total anggaran bahkan dapat mencapai Rp1,5 miliar hingga lebih dari Rp3 miliar," ucapnya.

Ia berharap alokasi anggaran revitalisasi terus diperjuangkan bagi sekolah-sekolah di NTT, mengingat masih banyak wilayah 3T yang membutuhkan peningkatan fasilitas pendidikan. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest S. Ludji, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mencampuri kewenangan kepala sekolah dalam pengelolaan dana revitalisasi maupun dana BOS.

"Khusus dana revitalisasi, kami tidak akan mencampuri urusan kepala sekolah. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan saya atau dinas, silakan laporkan langsung kepada saya," ujar Ernest tegas.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang telah bekerja sama dengan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen agar seluruh dana digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Dalam kesempatan itu, para kepala sekolah yang dikunjungi, yakni Kepala UPTD SMPN 14 Kupang Merpati Oematan, Kepala UPTD SMPN 4 Kupang Yusak S. Olla, Kepala UPTD SMPN 3 Kupang Mashud Bethan, Kepala UPTD SMPN 20 Kupang Susi Aprijanti, dan Kepala UPTD SMPN 10 Kupang Johanes Rihi Watimena, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Komisi X DPR RI terhadap kebutuhan pendidikan di Kota Kupang. Mereka berharap sekolah-sekolah yang dipimpin dapat memperoleh alokasi dana revitalisasi sehingga proses belajar mengajar berlangsung lebih aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik. (at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....