Bupati Kupang Usulkan Lahan bagi Warga Eks Timor Timur

  • 05 Agt 2026 07:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Bupati Kupang Yosef Lede mengusulkan agar pemerintah menyediakan lahan bagi warga eks Timor Timur yang telah menetap di Kabupaten Kupang selama hampir tiga dekade namun belum memiliki kepastian hak atas tanah. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan para kepala daerah di Kantor Gubernur NTT, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Yosef, persoalan warga eks Timor Timur bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan yang hingga kini belum terselesaikan. "Ada persoalan warga eks Timor Timur yang sudah menetap di Kabupaten Kupang selama 28 tahun," katanya.

Sampai hari ini mereka belum memiliki kepastian tempat tinggal. Bagi kami, ini menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir menyelesaikan persoalan mereka," kata Yosef.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengidentifikasi adanya lahan milik pemerintah yang saat ini tidak dimanfaatkan dan telah ditempati oleh sebagian warga. Lahan tersebut diusulkan untuk diberikan kepada masyarakat agar mereka memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggalnya.

"Kami sudah meminta agar tanah milik pemerintah yang tidak terpakai bisa dibagikan kepada masyarakat yang tinggal di sana, sehingga mereka memiliki kepastian tinggal dan memperoleh hak milik yang diberikan oleh negara," ujarnya. Selain aset milik pemerintah kabupaten, Yosef juga berharap Pemerintah Provinsi NTT mendukung penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, terdapat lahan milik pemerintah provinsi yang telah lama ditempati warga dan dinilai dapat dimanfaatkan sebagai solusi permanen. "Kami berharap Pak Menteri dan Pak Gubernur dapat menyetujui langkah ini," katanya.

"Ada tanah milik pemerintah provinsi yang tidak digunakan dan sudah ditempati masyarakat. Akan lebih baik jika lahan itu diberikan kepada mereka agar memiliki hak yang sah atas tanah tersebut," katanya.

Yosef menilai pemberian hak atas tanah bagi warga eks Timor Timur merupakan langkah penting untuk mengakhiri persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung selama 28 tahun. Kepastian status kepemilikan tanah juga diyakini akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Yosef juga mengingatkan adanya kebijakan pemerintah yang memberi ruang penyelesaian bagi masyarakat yang telah lama menempati suatu kawasan. "Pak Presiden telah menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun di suatu kawasan dapat diberikan kepastian hak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

"Kebijakan seperti ini harus ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus hidup dalam ketidakjelasan," ujar Yos Lede, sapaan akrabnya. Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat bersinergi untuk segera merealisasikan solusi tersebut sehingga warga eks Timor Timur yang telah puluhan tahun menetap di Kabupaten Kupang akhirnya memperoleh hak atas tanah dan tempat tinggal yang diakui secara hukum. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....