Bupati Kupang Desak Kepastian Hak Tanah Warga di Kawasan Industri Bolok

  • 05 Agt 2026 07:35 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Bupati Kupang Yosef Lede meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan pertanahan di Kawasan Industri Bolok yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Permasalahan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan para kepala daerah di Kantor Gubernur NTT, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Yosef, penetapan Bolok sebagai kawasan industri sejak 1995 telah menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Akibat status kawasan itu, banyak warga tidak dapat mengurus sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati, meski telah tinggal di sana selama puluhan bahkan ratusan tahun.

"Saya menyampaikan kepada Pak Menteri dan Pak Gubernur bahwa persoalan Kawasan Industri Bolok sudah menjadi persoalan luar biasa. Masyarakat yang sudah ratusan tahun tinggal di sana kesulitan memperoleh sertifikat sejak kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan industri pada tahun 1995," kata Yosef.

Ia menilai kondisi tersebut telah memicu persoalan sosial yang berkepanjangan karena masyarakat hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Padahal, kepemilikan sertifikat menjadi dasar bagi warga untuk memperoleh perlindungan hukum maupun mengakses berbagai layanan dan fasilitas ekonomi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang meminta dilakukan penataan kembali terhadap kawasan tersebut agar batas antara kawasan industri dan permukiman masyarakat menjadi jelas.

"Yang memang menjadi kawasan industri tetap dikembalikan sebagai kawasan industri. Tetapi yang menjadi hak masyarakat harus dikembalikan kepada rakyat, sehingga mereka bisa mengurus sertifikat dan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati," kata Yos Lede, sapaan akrabnya.

Yosef berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Provinsi NTT dapat segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan di Bolok tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut.

Ia menambahkan, kepastian hak atas tanah akan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di masa mendatang. Di sisi lain, kawasan yang memang diperuntukkan sebagai kawasan industri tetap dapat dikembangkan sesuai rencana tata ruang tanpa mengabaikan hak-hak warga. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....