Kota Kupang Bangun Peta Jalan Pelayanan Dasar

  • 28 Jul 2026 06:52 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Program SIAP SIAGA bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang melaksanakan Workshop Finalisasi Rancangan Akhir Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Kupang Tahun 2027–2029 di Kupang pada Selasa, 21 Juli 2026.

"Sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, penerapan SPM harus diawali dengan pendataan warga negara penerima layanan, dilanjutkan dengan pendataan sarana-prasarana, menghitung kebutuhan layanan, baru kemudian menyusun perencanaan. Ketika tahapan ini dilewati, target yang ditetapkan menjadi sulit dicapai," ujar Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Hendrikus Bebe Aran.

Ia mencontohkan sub urusan penanggulangan bencana. Banyak pemerintah daerah telah mengetahui jumlah penduduk di wilayah rawan bencana berdasarkan data kependudukan, tetapi belum memiliki data terpilah mengenai kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan dan pelayanan. Akibatnya, pemerintah kesulitan menentukan prioritas intervensi.

Menurut Hendrikus, persoalan validitas data merupakan temuan yang paling sering dijumpai ketika pemerintah provinsi melakukan pendampingan kepada kabupaten dan kota. Padahal, keberhasilan memenuhi target SPM memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah.

Hendrikus menyebut Kota Kupang termasuk daerah dengan capaian SPM yang relatif baik bersama beberapa kabupaten lainnya. Menurutnya, salah satu faktor pendukung adalah upaya pemerintah kota mengaitkan perencanaan pelayanan dasar dengan penganggaran.

Program SIAP SIAGA mendukung penyusunan RAD SPM Kota Kupang setelah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Kota Kupang. Semula dukungan direncanakan hanya untuk sub urusan penanggulangan bencana. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama pemerintah kota dan Biro Pemerintahan Provinsi NTT, ruang lingkupnya diperluas sehingga mencakup lima bidang pelayanan dasar yang saling berkaitan.

Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister Ndaparoka, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dipilih karena ketangguhan daerah tidak dapat dibangun hanya melalui sektor kebencanaan.

"Pelayanan dasar saling berhubungan. Penanggulangan bencana tidak bisa dipisahkan dari layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, maupun pemadam kebakaran. Karena itu penyusunannya dilakukan secara terpadu" ujar Selvister.

Setelah dokumen difinalisasi dalam workshop ini, Program SIAP SIAGA secara resmi menyerahkan Dokumen RAD-SPM kepada Pemerintah Kota Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Silvia J. Fanggidae, Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT kepada Jefri Baitanu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.

Penandatanganan berita acara turut disaksikan oleh Aditya Perdana Arka, S.STP., M.M., Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, dan Yandris Radja, S.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Aditya Perdana Arka, S.STP., M.M., menegaskan bahwa legalisasi RAD merupakan tahapan penting agar dokumen tersebut benar-benar menjadi dasar penyusunan rencana kerja perangkat daerah.

"RAD memang bukan dokumen perencanaan pembangunan. Tetapi justru karena itu ia menjadi acuan agar dokumen-dokumen perencanaan berikutnya mengarah pada target pemenuhan SPM. Kami berharap proses harmonisasi dan penetapan Peraturan Wali Kota dapat segera diselesaikan sehingga seluruh perangkat daerah mempunyai dasar yang sama dalam menyusun program tiga tahun ke depan," ujar Aditya.

Menutup kegiatan tersebut, Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia J. Fanggidae, mengingatkan bahwa keberhasilan penyusunan dokumen baru akan memiliki makna apabila benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat. (RLS-MVM/ST)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....