Hormati Kesakralan Tradisi, Dokumentasi Mantra Adat Harus Seizin Pemilik Budaya
- 22 Jul 2026 13:15 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa upaya pelestarian warisan budaya takbenda tidak hanya berorientasi pada pendokumentasian, tetapi juga mengedepankan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Karena itu, setiap proses pencatatan tradisi lisan maupun ritual adat dilakukan dengan persetujuan dari pemilik budaya.
Kepala BPK Wilayah XVI NTT, Haris Budi Harto dalam Wawancara Kupang Pagi Ini Pro 1 RRI Kupang, Kamis, 16 Juli 2026 mengatakan, sebagian besar warisan budaya di Nusa Tenggara Timur hidup dalam bentuk tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi tersebut mencakup mantra, upacara adat, serta berbagai pengetahuan lokal yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat adat.
"Tradisi lisan ini berkaitan dengan mantra, upacara-upacara adat, dan sebagainya. Kalau pemilik budaya itu sendiri nanti keberatan, kami pun juga tidak melakukan upaya pendokumentasian," ujar Haris menekankan pentingnya batasan etis tersebut.
Menurut Haris, pendekatan tersebut dilakukan agar proses inventarisasi budaya tidak mengganggu nilai-nilai kepercayaan maupun aturan adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat. Penghormatan terhadap hak pemilik budaya menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan pelestarian yang dilakukan BPK Wilayah 16.
Ia menjelaskan, pendokumentasian budaya bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga harus menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat adat. Dengan demikian, pelestarian budaya dapat berlangsung tanpa mengurangi makna maupun kesakralan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Hingga saat ini, Haris mengaku proses identifikasi dan pendokumentasian warisan budaya di NTT berjalan dengan baik berkat dukungan masyarakat adat di berbagai daerah.
"Sampai dengan saat ini tidak ada kendala, masyarakat pemilik budaya cukup memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kami dalam upaya pelestarian," kata Haris.
BPK Wilayah 16 berharap pendekatan yang mengedepankan etika dan penghormatan terhadap pemilik budaya dapat terus memperkuat sinergi dengan masyarakat adat. Melalui kolaborasi tersebut, pelestarian warisan budaya takbenda di Nusa Tenggara Timur diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan nilai-nilai luhur yang menjadi identitas budaya masyarakat setempat. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....