Sertifikasi Halal 'Self Declare' Gratis Bagi Produk Rumahan NTT
- 20 Jul 2026 15:09 WIB
- Kupang
RRI. CO. ID, Kupang - Pendamping Halal Kanwil Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur (NTT), Irfan Sidkan Hakim, menjelaskan mekanisme sertifikasi halal gratis melalui jalur self declare bagi pelaku usaha rumahan. Penjelasan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan pendengar Mama Mery dalam program Hallo RRI, Senin 20 Juli 2026 terkait cara memperoleh sertifikasi halal untuk produk kue rumahan.
"Sudah ada dua jalur sertifikasi, yaitu jalur self declare dan jalur reguler. Untuk kategori kue atau produk rumahan itu masuk dalam jalur self declare. Self declare merupakan jalur pernyataan mandiri yang didampingi oleh pendamping halal hingga proses sertifikasi selesai," kata Irfan Sidkan Hakim.
Menurut Irfan, pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membuat akun pada sistem pendaftaran halal pemerintah, serta menyiapkan daftar bahan yang digunakan dalam proses produksi.
Ia menjelaskan seluruh bahan baku harus dipastikan halal, peralatan produksi tidak boleh terkontaminasi bahan nonhalal, kemasan harus memenuhi ketentuan, serta produk dipasarkan secara terpisah dari produk nonhalal. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pendamping halal akan melakukan pendampingan hingga proses pengajuan selesai.
"Self declare sendiri itu gratis. Kebetulan ada program pemerintah melalui BPJPH sehingga pelaku usaha tidak dipungut biaya dalam proses sertifikasi halal. Kami sebagai pendamping halal akan mendampingi pelaku usaha mulai dari pendaftaran hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap," ujarnya.
Irfan menambahkan, kehadiran pendamping halal bertujuan memudahkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar tidak mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Pendamping juga membantu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini penyelenggaraan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, MUI, dan pendamping halal yang tersebar di seluruh kecamatan di Indonesia. Mereka akan mendampingi proses pendaftaran pelaku usaha hingga sertifikat halal diterbitkan," kata Irfan.
Ia mengajak para pelaku UMKM di NTT memanfaatkan program sertifikasi halal gratis agar produknya memiliki nilai tambah. Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran. (ST)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....