Dinas Koperasi NTT Minta Warga Bedakan Koperasi Legal dan Ilegal

  • 16 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat agar mampu membedakan koperasi yang legal dengan oknum yang hanya mengatasnamakan koperasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak memiliki dasar hukum.

“Saat ini masih ditemukan oknum yang menggunakan nama koperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam. Padahal, lembaga tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai badan hukum koperasi,” kata Pejabat Fungsional Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Selestino Savio saat siaran di RRI Kupang, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Savio, koperasi yang sah wajib memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Setelah itu, koperasi baru dapat melanjutkan proses pengurusan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan nama koperasi oleh pihak yang tidak memiliki legalitas telah mencoreng citra gerakan koperasi. Kondisi itu terjadi karena masyarakat sering menganggap setiap kegiatan simpan pinjam otomatis merupakan koperasi,” jelasnya.

Ia menegaskan koperasi legal memiliki kantor, administrasi yang tertib, serta pencatatan seluruh transaksi keuangan. Sebaliknya, usaha yang hanya dijalankan secara pribadi tanpa dokumen hukum dan tata kelola yang jelas tidak dapat dikategorikan sebagai koperasi.

“Kelompok usaha yang masih berskala kecil dapat memulai sebagai prakoperasi sebelum berkembang menjadi koperasi berbadan hukum. Setelah memperoleh status badan hukum, koperasi didorong melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Savio mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas koperasi sebelum menjadi anggota maupun melakukan transaksi keuangan. Dengan memahami ciri-ciri koperasi yang sah, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik usaha ilegal sekaligus mendukung pertumbuhan koperasi yang sehat dan profesional di NTT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....