Sebanyak 2.500 Keluarga di Kabupaten Kupang Terima Bantuan Pangan 2026

  • 16 Jul 2026 13:04 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Badan Pangan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Kupang resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2026 di Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang, Rabu 15 Juli 2026. Program tersebut menyasar 2.500 kepala keluarga yang masuk dalam kategori rawan pangan.

Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Sri Nuryanti, mengatakan bantuan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Tahun 2026 hanya ada dua provinsi yang menerima kegiatan ini, yaitu Provinsi Lampung dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk NTT dialokasikan kepada 6.000 kepala keluarga, terdiri dari 3.300 kepala keluarga di Kota Kupang dan 2.500 kepala keluarga di Kabupaten Kupang," ucap Sri Nuryanti, kepada RRI.CO.ID, Rabu 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dengan sasaran keluarga yang berada pada kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah. Bantuan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan akses terhadap pangan.

Sri Nuryanti menambahkan, kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan merupakan salah satu langkah nyata Badan Pangan Nasional dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dalam memastikan penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....