Anita Gah: Empat Pilar MPR RI, Fondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia

  • 03 Jul 2026 09:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Empat Pilar MPR RI yakni, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika merupakan Empat Pilar MPR RI adalah empat konsepsi dasar yang menjadi pedoman dan fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, tugas DPR/MPR RI adalah terus mensosialisasikan kepada masyarakat banyak tantangan yang terus dihadapi bangsa ini baik dari dalam maupun dari luar Bangsa Indonesia.

Hal ini ditegaskan Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah saat mensosialisasikan 4 Pilar MPR RI kepada masyarakat di Gedung Gereja GMIT Jemaat Ora et Labora, Desa Baumata Barat, Kecamatana Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Anita Gah menegaskan bahwa, sosialisasi 4 Pilar MPR RI merupakan tugas pokok DPR/MPR RI termasuk para menteri untuk menyuarakan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, dan menjadi pedoman kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Oleh karena itu sebagai anggota DPR/ MPR RI kami terus mendapatkan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan sosialisasi. Mungkin bapak, mama merasa bahwa aduh Pancasila ini dari zaman SD kita dulu, tetapi zaman sekarang mungkin saja banyak anak-anak SD yang tidak tahu lagu Garuda Pancasila,” ucapnya tegas dihadapan ratusan warga di Desa Baumata Barat dan sekitarnya, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

“Jadi bapak, mama, kakak, dan adik-adik ku semunya, perlu diingat bahwa Pancasila bukan sekadar slogan tetapi merupakan dasar negara kita dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatauan, Musyawarah, dan keadilan memiliki kesesuian yang kuat dengan kearifan lokal kita di NTT, misalnya gotong royong, adat istiadat, saling menghormati, menjaga toleransi, mendapatkan hak yang sama dalam bebagai bidang, itu tertuang di dalamnya,” ujarnya.

Anita Gah juga menyampaikan bahwa, selain Pancasila ada Undang-undang Dasar Tahun 1945. Di dalamnya secara tegas mengatur bahwa, setiap warga negara melalui pemahaman konstitusi dan memastikan tata pemerintahan yang adil, dan pelayanan public yang berkualitas dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat termasuk ha katas pendidikan, kesejahteraan dan ekonomi.

“Semoga semuanya ini berjalan dengan baik di Desa Taebenu, Kabupaten Kupang ini. Artinya bahwa, ada hak-hak yang sudah terpenuhi termasuk pendidikan yang layak, dan saya tidak inginkan anak-anak di Kecamatan Taebenu ini ada yang putus sekolah,” ucap wakil rakyat DPR RI dapil NTT Fraksi Partai Demokrat.

“Jangat ada lagi anak-anak yang putus sekolah hanya gara-gara biaya pendidikan. Karena apa, kalau itu semua terjadi maka kita semua sudah melanggar undang-undang, dimana hak mendapat pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang,” tuturnya lebih lanjut.

Dihadapan Camat Taebenu dan Kepala Desa Baumata Barat serta masyarakat di Naimata agar ikut mendata anak-anak yang putus sekolah agar diperjuangkan kembali ke sekolah dengan bantuan anggaran melalui program PIP atau KIP Kuliah. Karena menurutnya, jika hal tersebut tidak terlaksana maka dirinya bersama pemerintah telah gagal memberi perhatian terhadap anak-anak bangsa di NTT, termasuk di Kecamatan Taebenu.

Sementara itu, Camat Taebenu, Rollanda Pellondou mengatakan, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika bukan hanya sekadar slogan. “Kita lihat sekarang ini media sosial sudah sangat memperkecil nilai dari pada empat pilar MPR RI ini, yang di dalamnya kita sering saling menghujat melalui postingan-postingan kita di media sosial,” ucap Camat Rollanda dengan tegas.

Menurutnya, masyarakat Bangsa Indonesia hidup dalam keberagaman, akan tetapi dipersatukan oleh 4 Pilar MPR RI sebagai landasan yang kokoh dan kuat. “Kita semua tahu bahwa di era digital, keterbukaan informasi tantangan kehidupan berbangsa semakin kompleks, dar berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

“Oleh karena itu, penyegaran dan penguatan kembali tentang pemahaman 4 Pilar MPR RI sangat dibutuhkan sekarang ini. Kita kasih contoh saja, jangan sampai anak-anak kita sekarang ini lagu Garuda Pancasila saja tidak tahu dinyanyikan, ini tantangan kita dan kita patut bersyukur atas kehadiran Ibu Anita Gah, Anggota DPR/MPR RI yang hadir menyadarkan kita akan nilai-nilai ke Indonesiaan yang terkandung di dalam 4 Pilar MPR RI itu,” ucapnya penuh ketegasan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi dimaksud.

Mewakili masyarakat Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Pendeta Sinode GMIT Ora Et Labora Nasipanaf, Mariani Asri Leka, S,Th menyampaikan terimakasih kepada Ibu Anita Jacoba Gah bersama Tim yang terus hadir menyadarkan masyarakat terutama Jemaat di GMIT Ora Et Labora Nasipanaf, tentang nilai-nilai ke Indonesiaan yang terkandung di dalam 4 Pilar MPR RI. Ia berharap, melalui sosialisasi 4 Pilar MPR RI tersebut tidak sekadar memahami dan mengetahui apa itu 4 Pilar Kebangsaan, akan tetapi benar-benar memahami makna dan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, utamanya kepada generasi muda yang tumbuh di tengah tantangan era digital saat ini.

Sementara itu, Ketua Panitia pelaksana Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dimaksud, David Lamberto Mesang menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah yang telah hadir di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, untuk memberikan pemahaman dan menyegarkan masyarakat terutama generasi muda tentang nilai-nilai dasar yang tertuang di dalam 4 Pilar Kebangsaan kita. Ia juga berharap, melalui kegiatan dimaksud, semakin mendorong semangat hidup toleransi, menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama umat manusia, dan selalu menjunjung nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarata.

Pantaua langsung RRI, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, mendapat sambutan positif masyarakat. Mereka turut berharap, agar wakil rakyat ini terus memperjuangkan hak-hak masyarakat di bidang pendidikan, dan kesejahtaraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Empat Pilar MPR RI adalah empat konsepsi dasar yang menjadi pedoman dan fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keempat pilar tersebut mencakup:

Pancasila: Dasar dan ideologi negara. Pancasila menempati kedudukan tertinggi sebagai pedoman atau penuntun untuk ketiga pilar lainnya.

UUD NRI Tahun 1945: Konstitusi negara yang menjadi hukum dasar tertulis.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Bentuk negara yang disepakati untuk mewadahi wilayah dan bangsa Indonesia.

Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan negara yang merangkul keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Program pemasyarakatan dan sosialisasi pilar-pilar ini diamanatkan oleh undang-undang guna menguatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. (at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....