Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di NTT
- 14 Mei 2026 07:57 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Direktorat Jenderal Penertiban dan Pengendalian Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 12 Mei 2026 di Aula Kelimutu Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., beserta jajaran.
Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, para bupati dan sekretaris daerah kabupaten/kota, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi NTT. Dalam arahannya, Lampri menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta integrasinya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya lahan sawah produktif harus dijaga keberlanjutannya agar ketahanan pangan nasional tetap terjamin sehingga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting.
Berdasarkan data tahun 2024, Provinsi NTT memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 176.694 hektare dengan potensi Lahan Sawah Dilindungi indikatif mencapai 176.643,23 hektare. Kabupaten Sumba Timur tercatat sebagai daerah dengan luas LBS terbesar di NTT, disusul Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO, menekankan pentingnya percepatan verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah oleh pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penetapan LSD oleh pemerintah pusat dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada lima kabupaten di Provinsi NTT yang telah memenuhi target 87 persen data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN 2025–2029. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Ende, Nagekeo, dan Sumba Barat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi NTT dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....