Jebakan Status “Mitra”, Serikat Pekerja Soroti Kekosongan Hukum bagi Gig Worker
- 04 Mei 2026 09:03 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pertumbuhan ekonomi digital dinilai membawa konsekuensi serius terhadap kepastian hukum ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja berbasis platform seperti pengemudi ojek daring. Status “mitra” yang selama ini melekat pada pekerja gig disebut menciptakan ruang hampa hukum yang berdampak langsung pada hilangnya hak-hak dasar pekerja.
Ketua DPD KSPSI Nusa Tenggara Timur, Stanis Stefa, SH, mengungkapkan bahwa perbedaan mendasar antara pekerja informal kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja platform modern menjadi salah satu persoalan krusial. Jika pekerja informal tradisional masih memiliki kerangka perlindungan sosial tertentu, maka pekerja platform justru kerap berada di wilayah abu-abu tanpa jaminan yang memadai.
“Status kemitraan atau mitra ini seringkali menjadi jebakan yang membuat pekerja platform tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dan upahnya sangat tidak menentu karena hanya bergantung pada pesanan,” ujarnya dalam Wawancara Kupang Pagi di Pro 1 RRI Kupang, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, label “mitra” yang secara konsep menggambarkan hubungan setara, pada praktiknya justru menyembunyikan ketimpangan antara perusahaan platform dan pekerja. Dengan tidak mengklasifikasikan pekerja sebagai karyawan, perusahaan dapat menghindari kewajiban memberikan upah minimum, jaminan sosial, hingga tunjangan lainnya sebagaimana diatur dalam sistem ketenagakerjaan formal.
Kondisi ini membuat pekerja platform menghadapi ketidakpastian ekonomi yang tinggi. Penghasilan yang bergantung pada algoritma dan permintaan pasar menyebabkan tidak adanya kepastian pendapatan, sekaligus membuka risiko pemutusan kerja sepihak tanpa perlindungan pesangon.
Serikat pekerja pun menilai bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret. Tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi dibutuhkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum untuk mengatur secara spesifik hubungan kerja dalam ekosistem digital.
“Regulasi ini penting agar pertumbuhan ekonomi digital tidak mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Harus ada kepastian perlindungan, baik dari sisi upah, jaminan sosial, maupun kepastian kerja,” kata Stanis kepada RRI.
Lebih jauh, Stanis menambahkan, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menjadi ujian dalam menjaga martabat pekerja di era digital. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk merumuskan sistem yang adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Stanis berharap, ke depan akan lahir kebijakan yang mampu menjembatani kesenjangan antara pekerja informal dan pekerja platform, sehingga seluruh tenaga kerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang layak dan berkeadilan. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....