Pemkab Sumba Timur Ikuti Sosialisasi RAN PE 2026–2029
- 30 Apr 2026 08:49 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Maramba Memang, S.Pt., mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Tahun 2026–2029 secara virtual, Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah serta menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dalam pelaksanaannya, Asisten Administrasi Umum didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta para kepala bidang di lingkungan Kesbangpol.
Selain itu, turut hadir Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, dan analis kebijakan terkait yang berperan dalam mendukung pemahaman lintas sektor terhadap kebijakan nasional tersebut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memahami arah kebijakan nasional secara komprehensif sekaligus meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam implementasi RAN PE di tingkat lokal.
Partisipasi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan daerah serta memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham ekstremisme, bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia .(Prokopim Sumba Timur/YB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....