Pengakuan PRT Diperkuat, Kota Kupang Tinggalkan Istilah Lama

  • 22 Apr 2026 13:58 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mendorong perubahan paradigma dalam penyebutan pekerja rumah tangga, dari istilah “pembantu” menjadi “Pekerja Rumah Tangga (PRT)”. Langkah ini menjadi bagian penting dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Tahun 2026.

Perubahan istilah tersebut dinilai bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan bentuk rekayasa sosial untuk mengangkat martabat dan pengakuan hak asasi para pekerja di sektor domestik. Dengan status sebagai “pekerja”, maka melekat pula hak-hak normatif ketenagakerjaan seperti perlindungan sosial, waktu istirahat, hingga standar upah yang layak.

Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas D. Dagang, S.Sos., M.Si. saat diwawancarai RRI Kupang Rabu, 22 April 2026 menegaskan bahwa pengakuan identitas sebagai pekerja menjadi kunci utama dalam menghapus praktik diskriminasi di lingkungan rumah tangga.

“Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada pekerja migran. Melalui undang-undang ini, pemerintah hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap martabat pekerja rumah tangga di daerah,” ujarnya via telpon.

Menurutnya, martabat atau dignity menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan kerja yang harmonis antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, penggunaan istilah “pekerja” juga mendorong terciptanya standar profesionalisme dalam hubungan kerja sehari-hari.

Pemerintah Kota Kupang akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memandang sebelah mata profesi pekerja rumah tangga. Peran mereka dinilai sangat vital dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga, khususnya di wilayah perkotaan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat langkah pendataan pekerja rumah tangga dengan melibatkan lurah dan camat di seluruh wilayah. Pendataan ini bertujuan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pemberian perlindungan, termasuk akses jaminan kesehatan melalui program BPJS.

Thomas juga mengimbau agar hubungan kerja tetap dilandasi nilai kemanusiaan dan kasih sayang. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan martabat.

“Kita harus menjalankan amanat undang-undang ini dengan penuh nilai kemanusiaan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa mengurangi penghormatan terhadap sesama,” ujarnya.

Dengan implementasi UU PPRT 2026, Pemerintah Kota Kupang berharap terjadi perubahan budaya yang signifikan dalam memandang pekerja rumah tangga. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan tatanan sosial yang lebih adil, manusiawi, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja domestik di daerah. (DB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....