Kota Kupang Siap Terapkan UU PPRT 2026, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
- 22 Apr 2026 13:13 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang menyatakan kesiapan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Tahun 2026 yang baru saja disahkan pemerintah pusat. Regulasi yang telah dinantikan selama lebih dari 22 tahun ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas D. Dagang, S.Sos., M.Si., dalam Wawancara Kupang Pagi Ini di Pro 1 RRI Kupang, Rabu, 22 April 2026 menyampaikan apresiasi tinggi atas pengesahan undang-undang tersebut. Ia menilai kehadiran UU PPRT menjadi langkah maju dalam meminimalisir berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, hingga eksploitasi yang kerap dialami pekerja sektor domestik.
“Undang-undang ini menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak dasar pekerja rumah tangga, sekaligus memastikan adanya hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya. Menurut Thomas, kebutuhan akan jasa pekerja rumah tangga di wilayah perkotaan seperti Kota Kupang terus meningkat.
Hal ini seiring dengan perubahan pola kehidupan masyarakat, terutama pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Kondisi tersebut menuntut adanya regulasi yang jelas agar hubungan kerja dapat berjalan harmonis dan saling menghargai.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Kupang saat ini tengah menyiapkan perumusan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur lebih spesifik implementasi UU PPRT sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat guna mendukung proses sosialisasi dan pengawasan penerapan aturan tersebut.
Dinas Nakertrans Kota Kupang juga memprioritaskan pendataan pekerja rumah tangga secara menyeluruh. Proses ini akan melibatkan lurah dan camat di seluruh wilayah untuk memastikan data yang diperoleh akurat dan kredibel.
“Melalui pendataan yang terintegrasi, pemerintah dapat melakukan pemantauan kondisi kerja pekerja rumah tangga serta memberikan intervensi jika ditemukan pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Thomas mengimbau masyarakat, khususnya para pemberi kerja, untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dalam memperlakukan pekerja rumah tangga. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang dilandasi rasa saling percaya, keadilan, dan penghargaan.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, implementasi UU PPRT 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta derajat hidup pekerja rumah tangga di Kota Kupang. “Momentum ini harus kita jadikan langkah nyata untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih adil dan bermartabat bagi semua,” katanya, mengakhiri. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....