Progres Penyaluran Dana Desa NTT Rp107,10 Miliar untuk 822 Desa
- 20 Apr 2026 17:09 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Sebagai wujud dukungan pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan di desa, maka pada tahun 2026 untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dialokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp1,08 triliun untuk 3.137 desa di 21 pemda kabupaten.
Penyaluran Dana Desa reguler dilaksanakan melalui dua tahap penyaluran sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Adi Setiawan mengatakan, hingga 8 April 2026, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui enam (6) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Nusa Tenggara Timur telah menyalurkan Dana Desa reguler tahap I tahun 2026 sebesar Rp107,10 miliar atau 9,94 persen dari total pagu anggaran untuk 822 Desa pada 16 kabupaten. Tersisa lima (5) kabupaten lagi yang belum menyalurkan Dana Desanya yaitu, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Sumba Barat, Manggarai Timur, Belu, dan Malaka.
Kabupaten Flores Timur tercatat sebagai wilayah dengan kinerja penyaluran Dana Desa reguler tahap I tertinggi, yaitu mencapai Rp28 miliar atau 43,47 persen telah disalurkan untuk 218 desa dari 229 desa. Kemudian diikuti oleh kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Ngada sebesar Rp23,20 miliar atau 40,28 persen telah disalurkan untuk 189 desa dari 190 desa, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp18,20 miliar atau 32,41 persen telah disalurkan untuk 135 desa dari 164 desa, Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp9,65 miliar atau 18,52 persen telah disalurkan untuk 66 desa dari 140 desa, dan Kabupaten Nagekeo sebesar Rp4,84 miliar atau 16,06 persen telah disalurkan untuk 39 dari 97 desa.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mempercepat pemenuhan dokumen syarat salur Dana Desa ke KPPN selaku Kuasa BUN penyaluran Dana Desa, tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian syarat salur khususnya untuk tahap I yang ditentukan tanggal 15 Juni 2026. Akselerasi penyaluran Dana Desa diharapkan dapat memberi dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. (rls/at)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....