Ditjen Perbendaharaan NTT Pastikan Terpenuhinya Hak Tunjangan 56.730 Guru ASND

  • 20 Apr 2026 17:07 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tunjangan Guru ASN Daerah terus diakselerasi untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan memastikan kelancaran proses belajar mengajar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Adi Setiawan menyebut, hingga 14 April 2026, Kanwil DJPb Provinsi NTT melalui 6 KPPN di wilayah NTT telah menyalurkan tunjangan guru yang mencapai Rp592,89 miliar atau sekitar 22 persen dari total alokasi anggaran di tahun 2026.

Dana ini telah ditransfer secara langsung ke rekening 56.730 guru penerima yang tersebar di Nusa Tenggara Timur. Menilik potret distribusi penyaluran di tiap wilayah, Kabupaten Lembata dan Sabu Raijua mencatatkan kinerja tertinggi dengan realisasi mencapai 25 persen dari alokasi anggaran.

Ia menjelaskan, Lembata telah menyalurkan Rp14,99 miliar kepada 1.422 guru, sementara Sabu Raijua menyusul dengan penyaluran Rp10,73 miliar kepada 1.021 guru. Secara lebih rinci, penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah dibagi menjadi 3 (tiga) jenis untuk mencakup berbagai latar belakang pengabdian guru :

  1. Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp530,38 miliar telah menjangkau 49.703 guru bersertifikasi, di mana jajaran pendidik di bawah naungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi kelompok penerima terbesar dengan total 10.236 guru.

  2. Tunjangan Khusus Guru sebagai kompensasi bagi mereka yang mengabdi di daerah terpencil, dana sebesar Rp61,68 miliar telah diterima oleh 6.206 guru. Kabupaten Alor dan Timor Tengah Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi penerima tertinggi, yakni 551 guru.

  3. Tambahan Penghasilan bagi 1.122 guru ASN yang belum bersertifikasi, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp818 juta, dengan Kabupaten Kupang dan Alor sebagai penerima terbanyak, yakni 128 guru.

Di balik pencapaian kinerja tersebut, Dinas Pendidikan harus tetap memberikan perhatian ekstra pada akurasi data mengingat masih ditemukan retur atau transaksi transfer tidak berhasil akibat rekening penerima yang tidak valid atau inaktif. Pada Tunjangan Profesi Guru tercatat 142 retur (dengan angka tertinggi di Kabupaten Kupang sebanyak 27 retur), di mana 108 retur telah berhasil diproses ulang.

Selain itu, pada Tunjangan Khusus Guru ditemukan 28 retur dengan 6 retur yang sudah berhasil ditangani, serta 19 retur pada Tambahan Penghasilan dengan 10 retur yang telah selesai diproses. Guna meminimalkan kejadian serupa di masa mendatang, Dinas Pendidikan harus menerapkan mekanisme verifikasi dan validasi.

Validasi data rekening dari pihak sekolah dilakukan dengan pengecekan rekening koran atau fotokopi buku tabungan serta pengecekan pada aplikasi mobile banking dan konfirmasi ke bank. Pemerintah daerah perlu terus memberikan dukungan dan motivasi kepada para pendidik dalam bekerja, diantaranya berawal dari pemenuhan hak yang tepat waktu.

Oleh karena itu, komitmen untuk menyelesaikan setiap kendala secara kolektif menjadi prioritas utama demi memastikan terpenuhinya hak para pendidik. (rls/at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....