DPD HWDI NTT: Fasilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas masih Kurang
- 08 Apr 2026 09:12 WIB
- Kupang
RRI,CO,ID, Kupang - Layanan sarana prasarana dan kesehatan reproduksi di Puskesmas yang lebih inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas masih sangat kurang.
Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT, Petronela Sau Naikofi mengungkapkan bahwa dalam sejumlah koordinasi yang sudah dilakukan bersama beberapa puskesmas sejak 2024 lalu, pihaknya masih menemukan keterbatasan fasilitas dalam pelayanan publik yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Hasil audit sosial yang kami laksanakan menunjukan bahwa di beberapa puskesmas belum sepenuhnya ramah terhadap disabilitas. Mulai dari sisi infrastuktur, sumber daya manusia hingga fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas, ujar Petronela Sau Naikofi saat beraudiens dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Selasa 7 April 2026, di Kupang.
Kujungan audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPD HWDI NTT, Petronela Sau Naikofi bersama jajaran pengurus ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S,H.,M.H., didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., serta Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, S.Km.
Ketua DPD HWDI NTT Petronela Naikofi, juga menyampaikan bahwa saat ini standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan ramah disabilitas telah tersedia, namun implementasinya dinilai belum optimal.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu, menyampaikan apresiasi atas inisatif yang sudah dilaksanakan DPD HDWI NTT.
“Sebelumnya, Ombudsman sudah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Termasuk didalamnya aspek pelayanan yang ramah disabilitas mulai dari sarana prasarana, infrastruktur, hingga kompetensi petugas dalam memberikan layanan yang inklusif. Namun, untuk pengawasan yang lebih lanjut, sinergitas seperti ini sangat dibutuhkan untuk mendorong penyediaan pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah disabillitas sebagai bentuk tindak lanjut atas MoU yang sudah ada sebelumnya," ujar Philipus.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, menambahkan bahwa sebagai langkah strategis untuk pengoptimalan laporan masyarakat, saat ini Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang ramah disabilitas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kanal tersebut meliputi layanan melalui akun media sosial resmi Ombudsman NTT, Nomor WhatsApp, hingga akses pengaduan langsung ke Kantor Perwakilan Ombusman RI NTT. Ia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat melakukan pengaduan dengan permintaan agar identitasnya dapat dirahasiakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....