Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus Kekerasan Seksual Anak
- 01 Apr 2026 06:22 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum. Langkah awal pelaporan ini sangat krusial agar korban segera mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan medis yang diperlukan. Keberanian pelapor menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus-kasus yang selama ini mungkin dianggap sebagai aib keluarga.
Setelah laporan resmi dibuat di kepolisian, korban akan diarahkan untuk menjalani proses visum guna mengidentifikasi dampak fisik maupun seksual yang dialami. Selama proses hukum berjalan, dukungan penuh dari keluarga sangat dibutuhkan agar korban tidak merasa malu atau tertekan oleh stigma lingkungan. Pihak kejaksaan menjamin bahwa identitas korban akan dirahasiakan rapat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdapat perlakuan khusus yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapannya," kata I Made Jaya Suastika sebagai Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Senin, 31 Maret 2026.
Hak-hak tersebut meliputi pendampingan hukum yang intensif, pemisahan ruang tahanan dari pelaku dewasa, hingga jaminan privasi selama persidangan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir trauma psikologis yang mungkin dialami anak saat berhadapan dengan proses hukum yang formal.
Kepala Subseksi Prapenuntutan, I Made Jaya Swastika, menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pekerja sosial dalam mendampingi pemulihan korban. Selain ancaman hukuman penjara bagi pelaku, hukum juga mengenal mekanisme restitusi atau ganti rugi materiil bagi korban kekerasan. Restitusi ini bertujuan untuk membantu biaya pemulihan psikis dan kebutuhan masa depan korban yang terdampak secara langsung.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat berat, dengan ancaman minimal 12 tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum terbaru. Kejaksaan Negeri Sumba Barat berkomitmen mengawal setiap perkara hingga tuntas demi memberikan rasa adil bagi para korban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak di wilayah Sumba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....