Pemkab Rote Ndao Siapkan Layanan Jemput Sampah

  • 18 Mar 2026 13:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote Ndao - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Rote Ndao, mulai menyiapkan layanan penjemputan sampah rumah tangga sebagai upaya menekan penumpukan sampah di sejumlah titik kota. Kebijakan itu dibahas dalam dialog RRI Pro 1 Rote Jumat, 6 Maret 2026.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao, Leksy N. Foeh mengatakan layanan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Menurutnya, penjemputan sampah dilakukan untuk mengurangi kebiasaan warga membuang sampah di tempat pembuangan sementara.

Ia menjelaskan sasaran awal pelayanan mencakup tiga kelurahan di Kota Ba’a serta beberapa desa penyangga. Wilayah itu meliputi Namodale, Mokdale, Metina, Sanggaoen, Baadale, dan Lekunik.

“Tujuannya supaya sampah yang terbawa ke TPS dapat diminimalisir,” katanya. Ia menambahkan sampah akan dijemput langsung dari rumah, toko, rumah makan, dan pelaku UMKM.

Menurut dia, sampah rumah tangga di Rote Ndao masih didominasi sampah organik dan anorganik. Neraca sampah daerah tercatat mencapai lebih dari 21 ribu ton per tahun.

Ia mengatakan, perilaku masyarakat masih menjadi tantangan utama pengelolaan sampah. Sebagian warga masih membuang sampah di luar kontainer atau di pinggir jalan.

“Yang pertama itu perilaku masyarakat kita masih sangat terbatas,” ujarnya. Ia menyebut sampah juga sering berserakan karena diacak hewan dan aktivitas pemulung.

Paskalis Subarjo mengatakan, pembentukan relawan berawal dari keprihatinan terhadap sampah saat pameran pembangunan tahun 2025. Kelompok itu kemudian mengajak masyarakat membersihkan area publik dan memberi edukasi kebersihan.

Ia menilai layanan jemput sampah dapat membantu mengurangi kebiasaan warga membuang sampah sembarangan. Program itu juga dinilai memberi solusi praktis bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

“Program ini sangat bagus sekali karena masyarakat tidak buang lagi sembarang sampah,” ucapnya. Ia menambahkan konsistensi jadwal penjemputan perlu dijaga agar kepercayaan masyarakat tetap kuat.

Lebih lanjut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Rote Ndao, Leksy N. Foeh, menjelaskan tarif layanan mengikuti ketentuan retribusi daerah sesuai daya listrik rumah tangga. Besaran tarif berkisar Rp9 ribu hingga Rp30 ribu per bulan.

Ia menambahkan sampah organik nantinya diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik diarahkan ke bank sampah. Langkah itu dilakukan agar volume sampah residu yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir semakin berkurang. (NLL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....